Mamuju | Badan Kepegawaian Negara atau BKN Regional Sulawesi dan Maluku; menyampaikan, SK atau Surat Keputusan gubernur tentang pengangkatan 718 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Propinsi Sul-Bar (Sulawesi Barat), akan dicabut apabila terdapat diantaranya memalsukan data.
Seperti yang dikutip dari perkataan Usman Gumadi Kepala Kanreg (Kantor Regional) Wilayah IV Sulawesi dan Maluku, hari Sabtu di Mamuju. "Bila ada data yang palsu dilampirkan lantas lolos keluar SK gubernur pengankatan tenaga honor menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maka kami tidak akan segan-segan untuk mencabut kembali. Itu adalah pelanggaran keras terhadap Undang-Undang," tegasnya.
Menurut Usman, pemalsuan dokumen seperti ijazah palsu salah satu pelanggaran keras sehingga tak ada alasan untuk dilakukan perbaikan.
"Data Ijazah yang direkayasa àtau palsu merupàkan pelanggaran pidana & termasuk melanggar Undang-Undang kepegawaian," ungkapnya.
Gumadi menyampaikan, database usulan tenaga honorer lingkup Pemprov Sulawesi Barat sebelumnya berjumlah 796 orang.
Namun hanya 718 orang yang diproses dibuatkan Surat Keputusan untuk menjadi Calon PNS sebelum mereka menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), kata dia.
"Beberapa penyebab sehingga ada diantara yang tidak di proses Surat Keputusannya diantaranya karena 41 orang dinyatakan lulus pada formasi umum, 6 orang meninggal & 31 orang dianggap tak memenuhi syarat," ujarnya,
Pengangkatan CPNS secara massal di Sulawesi Barat ini merupakan sudah melalui kebijakan pemerintah pusat, tambahnya.
"Pengangkatàn CPNS secarà masàl di Sulawesi Barat ini akan dibiayai APBN dan itu sudah melalui perhitungan yang matang dari pemerintah pusat," pungkasnya.
SK CPNS dicabut BKN
Andry Pramudya
05.42
0 komentar:
Posting Komentar